Jakarta, Aktual.com — Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung memastikan bakal memanggil bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo (HT) terkait kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom ke Kantor Pelayanan Pajak Surabaya Tahun 2012 agar masuk bursa di Jakarta.
“Iya lah (HT dipanggil), itu kan kejadian kasusnya 2007 sampai 2009, waktu itu punya siapa,” kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kejagung, Jumat (8/1).
Dia mengatakan, hingga kini tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui soal restitusi pajak ini. Termasuk mendalami keterlibatan HT.
”Kalau ibarat mobil tetap jalan terus, ini masih terus kumpulkan buktinya,” ujar dia.
Disinggung kapan tersangka akan diumumkan, Prasetyo meminta semua pihak untuk bersabar, pasalnya tim penyidik masih terus bekerja. “Kan sudah penyidikan, kita akan evaluasi lagi, perkara itu akan jalan terus,” kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom ke KPP Surabaya Tahun 2012 agar masuk bursa di Jakarta.
“Mungkin tidak lama lagi kita akan tetapkan tersangkanya,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Menurutnya, dalam kasus ini sangat jelas terlihat adanya rekayasa restitusi pajak yang menyebabkan kerugian negera. “Ini jelas rekayasa yang seakan-akan terjadi, padahal tidak terjadi,” kata dia.
Diketahui, Kejaksaan Agung meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengajuan restitusi pajak (pergantian pajak) dari PT. Mobile8 Telecom ke KPP Surabaya tahun 2012 agar masuk bursa di Jakarta. Mobile 8 ini saat ini berubah namanya menjadi Smartfren.
Dia menjelaskan dugaan korupsi ini setelah tim penyidik mendapatkan keterangan dari Direktur PT Djaya Nusantara Komunikasi bahwa transaksi yang antara PT Mobile 8 Telecom, dan PT DJaya Nusantara Komunikasi tahun 2007-2009 lalu senilai Rp 80 miliar adalah transaksi fiktif dan hanya untuk kelengkapan administrasi pihak PT Mobile 8 Telecom akan mentransfer uang senilai Rp 80 miliar ke rekening PT Djaya Nusantara Komunikasi.
Transfer tersebut dilakukan pada Desember 2007 dengan dua kali transfer, pertama transfer dikirim senilai Rp50 miliar dan kedua Rp30 miliar. Namun faktanya PT DJaya Nusantara Komunikasi tidak pernah menerima barang dari PT Mobile 8 Telecom.
Permohonan restitusi pajak lalu dikabulkan oleh KPP, padahal transaksi perdagangan fiktif dan transaksi tersebut dilakukan saat PT Mobil 8 Telecom masih dimiliki Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu