Jakarta, Aktual.com — Bareskrim Polri telah mengkaji kasus ‘Papa Minta Saham’ yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Presdir Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Riza Chalid. Hasil kajian menyimpulkan jika perkara tersebut belum menyentuh tindak pidana umum.
“Perkembangannya begini, kita sudah kaji dengan para ahli bahwa kasus-kasus ini tipidumnya belum sempurna,” kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, pada pekan ini.
Meski demikian, Badrodin mengakui jika polemik ini seharusnya bisa dimasukan dalam ranah pencemaran nama baik presiden. Namun, delik ini sudah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau itu dibuat pencemaran nama presiden, itu kan delik terhadap presiden sudah dicabut oleh MK. Harus delik umum,” ujar mantan Kapolda Jawa Timur itu.
“Karena itu tidak diumumkan untuk publik. Yang membuat ini ke publik kan bukan SN (Setya Novanto), tapi dari proses MKD, dari rekaman itu,” tambah dia.
Selain itu, Badrodin juga mengungkapkan kalau pihaknya belum bisa meneruskan kasus tersebut ke dalam delik penipuan.
“Kalau itu dikenakan penipuan dari sisi freeport misalnya, ini juga belum sempurna unsur pidananya,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby