Jakarta, Aktual.co — Kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan membacakan kesimpulan permohonan praperadilan terkait penangkapan dan penahanannya oleh Bareskrim Polri. Kesimpulan tersebut dibacakan sebelum diserahkan ke majelis.
Dalam kesimpulannya, kuasa hukum Nov Muji Kartika Rahayu menyebutkan, alasan penahanan Nomor SP.HAN/10/V/2015/Dittipidum tertanggal 1 Mei 2015, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan karena Novel dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.
Tapi faktanya, pemohon selalu kooperatif dan tidak pernah berusahan menghindar dari proses hukum sejak pertama kali kasus ini mencuat 2012.
Selain itu, lanjut dia, penahanan terhadap kliennya tidak dibenarkan secara hukum, karena penahanan dlakukan sebagai respon penyidik atas penolakan Novel dan kuasa hukumnya untuk diperiksa di Mako Brimob.
“Novelnya bersedia diperiksa pukul 10.00 WIB di Bareskrim, setelah sebelumnya diambil sidik jari dan diperiksa kesehatan. Namun tiba-tiba penyidik mengatakan akan pemeriksaan di Mako Brimob dan itu ditolak,” kata Muji membacakan kesimpulannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6).
Bahkan, sambungnya, terungkap di persidangan bahwa keputusan untuk melakukan penahanan tidak murni pertimbangan penyidik melainkan karena perintah atasan penyidik.
Selain, dalam kesimpulannya menyatakan penahan terhadap Novel dilakukan tanpa melalui prosedur gelar perkara. Karenanya Muji menyatakan penahanan Novel tidak sah.
Menanggapi kesimpulan tersebut, Kuasa Hukum Polri Ricky Sitohang menilai kesimpulan itu melebar dari substansi permohonannya. Sebab, dalam kesimpulan pemohon juga mempersoalkan penangkapan dan pengeledahan.
“Setelah kami menyimak, kami jadi bingung karena kesimpulannya jadi melebar. Yang tidak sah itu jadinya penangkapan dan penahanan atau penggeledahan atau penyitaan. Karena itu kan berbeda,” kata Ricky.
Namun Polri menegaskan, sesuai dengan perundang-undangan penangkapan dan penahanan atas Novel sesuai prosedur. Malah Polri menuding dalam kesemimpulannya ada penggiringan opini penangkapan langgar aturan. Karenanya penangkapan itu sah.
“Jadi kami akan memenangkan praperadilan ini. Tapi kita serahkan sepenuhnya kepada hakim,” kata Ricky.
Menanggapi tangapan Polri kesimpulan yang tidak relevan, Muji tak terima. Muji malah mengatakan bahwa Polri lah yang jauh melenceng dari substansi permohonan praperadilan. Polri sudang membawa pokok perkara pada praperadilan.
“Menghadirkan BAP pemeriksaan, senjata dan proyektil. Makanya itu kami tolak,” tegas Muji.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby