Medan, Aktual.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan mengungkap sindikat pengedar narkoba dan mengamankan 3 kilogram sabu-sabu dari tiga lokasi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Helfi Assegaf, mengatakan dari penyelidikan yang dilakukan, pihak kepolisian mengamankan empat anggota sindikat narkoba yang ditangkap pada Kamis (7/1).

“Keempat tersangka adalah I (34), warga Ulee Matang, Aceh Utara, S (22), warga Lhokeusmawe, Aceh Utara, U (34), warga Lhoksukon, Aaceh Utara, dan A (33), warga Komplek Griya Mencirim, Binjai,” ujarnya, Sabtu (9/1).

Keempat tersangka ditangkap di tiga lokasi, yakni di Simpang Terminal Pinang Baris, salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto, dan Komplek Griya Mencirim.

Pengungkapan sindikat narkoba itu berawal dari penangkapan tersangka I di Simpang Termina Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal dan menemukan satu bungkus sabu-sabu seberat satu kg.

Sabu-sabu tersebut disimpan di bawah tempat duduk becak bermotor yang dikendarai tersangka.

Artikel ini ditulis oleh: