Jakarta, Aktual.co — Penyidik Bareskrim Polri telah mendapatkan laporan keuangan sementara soal transaksi PT TPPI, dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disinyalir hasil pencucian uang penjualan Kondesat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edi Simanjuntak mengatakan, laporan tersebut diperoleh sifatnya masih universal (keseluruhan) terkait pengeluaran keuangan PT TPPI. Menurutnya, hasil ini nantinya akan dianalisis untuk mengetahui aliran dana mencurigakan.
“Saya sudah dapat transaksi keuangan dari PPATK hari ini tapi itu masih global dan belum analisis. Hasil yang diterima baru dari TPPI saja. Masih hasil laporan sementara yang masih perlu dianalisis,” kata Victor di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/6).
Laporan keuangan sementara ini, lanjut Victor, akan dijadikan bahan untuk memeriksa para tersangka yang akan dijadwalkan pekan depan. Selain itu, pihaknya saat ini tengah menganalisis data tersebut.
“Sekarang masih dianalisis oleh Kasubdit TPPU untuk menjadi dasar pemeriksaan. Data yang nanti pada saat pemeriksaan tersangka minggu depan bisa kita gunakan untuk mempertanyakan pada tersangka yang akan kita periksa,” jelasnya.
Diketahui, Bareskrim tengah mengusut dugaan pencucian uang dengan pokok perkara tindak pidana korupsi penjualan kondensat yang diduga melibatkan PT TPPI, SKK Migas, dan Kementerian ESDM. Dalam proses penjualan kondensat ini, Polri menilai ada pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.
Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 30 saksi, baik dari pihak SKK Migas, PT TPPI dan Kementerian ESDM. Pada kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DH, RP dan HW. Dari ketiga itu, hanya HW yang belum diperiksa karena mengaku sakit di Singapura.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby