Jakarta, Aktual.co — Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan nilai-nilai Islam telah tertanam di sistem hukum Indonesia meski belum menyeluruh.
“Nilai Islam sudah ‘built-in’ lewat konstitusi kita dan telah masuk ke sendi-sendi hukum Indonesia,” kata Lukman saat menjadi pembicara di acara Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia V di Pondok Pesantren Attauhidiyah, Tegal, Senin (8/6).
Beberapa contoh tertanamnya Islam dalam hukum Indonesia seperti dalam Undang-Undang terkait zakat, peradilan agama, perbankan syariah, surat berharga syariah dan di dasar negara Pancasila.
Atas dasar itu, Menag mengajak MUI dan masyarakat untuk terus memperkuat nilai Islam lewat ketaatan terhadap hukum. Artinya, dengan taat terhadap hukum maka juga ikut menaati ajaran Islam itu sendiri meski nilai Islam belum menyeluruh pada hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Lebih lanjut, hukum juga memberikan ketenangan di antara masyarakat. Meski hukum saja tidak cukup sebelum ada perubahan kultur dan mental masyarakat ke arah yang lebih baik lagi.
Maka dari itu, peran ulama juga tidak bisa dikesampingkan dalam menjaga kultur dan mental masyarakat.
Ulama, kata Menag, memiliki tantangan dalam menciptakan dan menjaga generasi agar tetap menuju pada Islam sebagai rahmat alam semesta.
“Harus didorong mempersiapkan orang yang mau sujud karena hal itu lebih sulit daripada memperbanyak bangunan masjid. Ulama juga hendaknya tidak lupakan pendidikan dan dakwah,” kata dia.
Menag juga mengapresiasi atas upaya pertemuan ulama fatwa MUI yang sedang berkumpul pada 7-10 Juni 2015 di Tegal untuk membahas berbagai persoalan agama kontemporer, kebangsaan dan peraturan-perundangan.
“Kami menanti hasil rumusan fatwa ini karena akan jadi acuan kita, untuk rakyat kita semua,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: