Jakarta, Aktual.com — Kasubdit Tipikor pada Jampidsus Kejaksaan Agung Yulianto dilaporkan oleh penggiat anti korupsi ke KPK soal dugaan pemufakatan jahat penanganan perkara dugaan korupsi penyelewengan dana Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, senilai Rp 8,4 miliar.
Tak terima dengan laporan itu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo selaku atasan Yulianto naik pitam. Dia mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut bukan ditangani oleh Jaksa Yulianto saat masih menjabat Kasipidsus Kejati Kepri.
“Saya sudah tanya dia (Yulianto) itu bukan kasus yang dia tangani, itu kasus dia sudah saya tanya dari Kepri,” ujar Prasetyo, Senin (11/1).
Dia malah menuding, pelaporan terhadap anak buahnya ke KPK merupakan tindakan perlawanan balik dari koruptor yang terus mencoba memecah belah aparat penegak hukum.
“Itu bagian perlawanan balik koruptor. jadi berulang kali saya sampaikan itu, yang akan mutar balik itu,” ujar dia.
Disinggung soal apakah nantinya Kasubdit Tipikor Yulianto akan dimintai keterangan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Prasetyo menegaskan sudah melakukan klarifikasi dengan menanyakan langsung kepada jaksa Yulianto dan jawabannya pelaporan itu tidak benar.
“Lengak untuk apa di klarifikasi (ke Jamwas), enggak ada masalah apa-apa kok,” ujar dia.
Diketahui, beberapa waktu lalu pengiat antikorupsi yang menamakan dirinya Koalisi Pemuda Anti Suap (Kopas) mengeruduk Gedung KPK dan meminta KPK menindaklanjuti laporannya soal Kasipidus Kejati Kepri yang saat ini menjadi Kasubdit Tipikor pada Jampidsus, Yulianto.
Jaksa Yulianto dilaporkan ke KPK karena diduga melanggar pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Laporan tersebut dengan delik pemufakatan jahat dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) di Kabupaten Kepulauan Anambas senilai Rp 8,4 miliar.
Modus korupsinya yakni Kepala BPMD Anambas melakukan pencarian dana yang tidak sesuai dengan prosedur dan tanpa surat pertanggungjawaban yang layak.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu