Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino (kedua kiri) meninggalkan Gedung Bareskrim usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/1). RJ Lino diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil crane di Pelindo II tahun 2013. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/16.

Jakarta, Aktual.com — Kapolri Jenderal Polisi Badrodin mengisyaratkan dalam waktu dekat bekas Dirut PT Pelindo II, RJ Lino bakal menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobil crane di Pelindo II.

Apalagi, saat ini penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bereskrim Polri tengah mendalami dugaan keterlibatan Lino dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi.

“Tetap kita masih lakukan penyidikan ini sudah berapa kali diperiksa tinggal mungkin ada beberapa saksi-saksi yang diperiksa lagi sebelum nanti menetapkan tersangka,” kata Badrodin di Rupatama Mabes Polri, Senin (11/1).

Diketahui, pada Rabu (6/1) lalu, RJ Lino diperiksa untuk yang ke empat kalinya oleh penyidik Bareskrim. Meski sudah empat kali jalani pemeriksaan status yang bersangkutan masih saksi.

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar mengisyaratkan besarnya kemungkinan penetapan tersangka terhadap Direktur Pelindo II RJ Lino.

Dia mengatakan penyidik Dit Tipideksus yang berkolaborasi dengan Dit Tipikor sudah menemukan fakta dan bukti mengarah keterlibatan bekas anak buah Menteri BUMN Rini Soemarno ini.

“Informasi dari penyidik, fakta dan bukti prosesnya mengarah ke sana, tunggu aja, sabar,” ujar mantan Kepala BNN itu beberapa waktu lalu.

Sekedar informasi, KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tahun 2010‎.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu