Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak menggubris desakan yang memintanya mundur dari jabatanya. Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) tidak memiliki kewenangan untuk memintanya mundur dari posisi Wakil Ketua DPR.
“Semua ada mekanismenya jadi santai aja. Yang berhak evaluasi saya tuh Fraksi,” ujar Fahri di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/1).
Berikut adalah respon dan klarifikasi perihal tentang evaluasi Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) DPP PKS dan permintaan mundur atas dirinya.
“Beberapa pekan ini saya mendapat banyak pertanyaan dari awak media terkait pernyataan Ketua Bidang Polkam DPP PKS (Bapak Al Muzammil Yusuf), pernyataan Presiden PKS (Bapak Muhammad Shohibul Iman) dan pernyataan Wakil Sekjen DPP PKS (Bapak Mardani Alisera), mengenai adanya evaluasi oleh Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) DPP PKS kepada para pejabat publik yang berasal dari PKS, serta pemberitaan tentang permintaan mundur kader dan simpatisan PKS terhadap diri saya.
Pada dasarnya saya telah berusaha menahan diri dan terus menghindar dari awak media terkait isu ini. Akan tetapi demi memperjelas situasi dan menjawab keresahan konstituen, kader dan simpatisan Partai kepada saya maka perlu saya jelaskan beberapa hal sebagai berikut:
1. Patut disayangkan akhir-akhir ini banyak isu yang biasanya diselesaikan secara internal melalui mekanisme syura (musyawarah) demi maslahah, akhirnya dimunculkan menjadi konsumsi publik. Dan patut disayangkan pula karena isu yang disampaikan tersebut tidak menunjukkan fakta sebenarnya tentang apa yang terjadi.
2. Perlu diketahui bahwa BPDO dalam struktur DPP PKS bukanlah Lembaga ataupun Badan yang memiliki wewenang melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat publik. Dalam Anggaran Dasar PKS Pasal 34 ayat (1) huruf (a) dan (b) disebutkan bahwa BPDO merupakan badan yang bertugas menyelenggarakan penegakan disiplin organisasi dan melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang diduga melanggar peraturan Partai.
3. Terkait permintaan mundur dari kader dan simpatisan, perlu saya jelaskan bahwa Saya belum pernah menerima selembar surat apapun dari kader PKS yang meminta saya mengundurkan diri. Hanya memang pernah ada pembicaraan pribadi dengan Ketua Majlis Syuro PKS. Namun karena permintaan itu bersifat pribadi –bukan keputusan lembaga atau institusi Partai- maka Saya juga telah memberikan tanggapan secara pribadi pula. Terkait hal ini, Saya akan menjelaskan secara lengkap pada kesempatan yang lain.
4. Saya merasa pemberitaan pemberitaan tersebut adalah bagian dari penggalangan opini untuk menunjukkan seolah Saya telah melakukan kesalahan. Dalam kaca mata pribadi saya sampai hari ini, saya merasa bahwa saya tidak pernah sekalipun melakukan kesalahan dan atau pelanggaran baik dalam hukum positif maupun terhadap peraturan Partai. Selama kurang lebih 12 tahun saya menjadi pejabat publik dan 17 tahun lebih setelah menjadi deklarator Partai, saya tidak pernah dihukum oleh keputusan partai sekalipun.
5. Saya merasa tersambung dengan perasaan kader, konstituen dan simpatisan Partai dalam setiap kesempatan pertemuan dan silaturahmi ke seluruh Indonesia dan luar negeri.. sehingga tuduhan adanya kader yang meminta saya mundur adalah tindakan pembunuhan karakter dan mengganggu kerja kerja saya yang diatur oleh konstitusi untuk mengawasi pelaksanaan tugas pemerintah.
6. Pada saatnya saya akan melakukan klarifikasi menyeluruh terhadap pemberitaan tersebut, agar fitnah yang menimpa saya dan PKS dapat segera dijernihkan.
Demikian klarifikasi ini saya sampaikan, semoga penjelasan ini bermanfaat bagi kita semua,”
Jakarta, 10 Januari 2016
Fahri Hamzah
Anggota Ahli PKS
Artikel ini ditulis oleh: