Jakarta, Aktual.com — Korps Lalu Lintas Polri berencana mengeluarkan kebijakan penggolongan SIM (surat izin mengemudi) untuk roda dua yakni C. Namun, belakangan ini masyarakat dibingungkan dengan adanya pemberitahuan terkait hal tersebut.

Menyikapi hal itu, Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Irjen Pol Condro Kirono mengatakan, bahwa telegram rahasia bernomor 2652/XII/2015 itu memang ada terkait penggolongan SIM.

“Isinya saya luruskan, itu bukan pengelompokan SIM C, tapi soal batas perpanjangan SIM C,” ujar Condro di Jakarta, Senin (11/1).

Adapun isinya adalah bagi warga yang SIM C-nya telah mati, masih bisa diperpanjang, asalkan mati satu tahun. Kalau lebih satu tahun maka tidak bisa diperpanjang.

Sementara informasi yang beredar adalah SIM C akan digolongkan menjadi tiga, SIM C untuk kendaraan 0-250 cc, lalu 250-500 cc menjadi SIM C 1, dan SIM C 2 untuk kendaraan 501-1000 cc ke atas.

“Itu masih wacana dan belum diberlakukan, jadi ini harus diberitahukan bahwa tidak benar isi TR soal penggolongan SIM C,” sambung jenderal bintang dua ini.

Sebelumnya diketahui, TR 2652/XII/2015 yang dikeluarkan oleh Kakorlantas ini diberitakan berisi penggolongan SIM C, masyarakat pun sudah banyak mempertanyakannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu