Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem Akbar Faisal saat meluncurkan buku tahunan laporan kinerja periode 2014-2019 sebagai anggota DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/1/2016). Penyusunan laporan kinerja ini merupakan kewajiban anggota DPR sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 (k) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib yang menyatakan, anggota Dewan mempunyai kewajiban memberikan pertangungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Artikel ini ditulis oleh: