Jakarta, Aktual.com — Pengamat politik dari Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan, seharusnya Mahkamah Konstitusi (MK) menguji proses hasil mendapatkan suara yang dilakukan pasangan calon kepala daerah yang menang, atau menggugat hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Menurutnya, MK seharusnya tidak mengurusi pengujian suara dengan penghitungan ulang surat dalam sidang, melainkan menguji proses mendapatkan suara.

Ia menilai, kondisi MK saat ini berbeda dengan MK saat awal pembentukan yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD pada 2003-2013.

“Saat Jimly dan Mahfud menjadi ketua MK, MK jadi lembaga yang progresif dengan menguji proses mendapatkan suara pasangan calon kepala daerah yang bersengketa,” kata Ray, di Jakarta, Senin (11/1).

Ia berpendapat, MK menguji proses pasangan calon mendapatkan suara dalam Pilkada pada saat dipimpin oleh Jimly dan Mahfud.

“Mengapa si A mendapat 200 ribu suara, si B dapat 210 ribu suara? Apakah dia mendapatkan suara secara sah atau tidak, apakah melanggar peraturan atau tidak. Begitu seharusnya,” kata dia.

 

(ant)

Artikel ini ditulis oleh: