Jakarta, Aktual.com — Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nila F. Moeloek menyatakan, bahwa pengawasan klinik chiropractic merupakan tanggung jawab Dinas Kesehatan provinsi.
“Kewenangan Kementerian Kesehatan hanya pada regulasi misalnya, izin orang asing, izin tempat prakteknya serta jenis prakteknya, sementara pengawasan terhadap klinik chiropractic itu menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan provinsi,” ujar Nila F. Moeloek, kepada wartawan, di kota Samarinda, usai meresmikan Gedung Instalasi Laboratorium dan Gedung Stroke Center Awang Faroek Ishak di RSUD AW Sjahranie, Senin (11/1).
“Seperti kasus yang terjadi di Jakarta, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta yang mengawasinya,” katanya.
Ia mensinyalir, klinik terapi chiropractic sudah tersebar di sejumlah provinsi di Indonesia.
“Kemungkinan, kalau yang ilegal yang kami tidak ketahui bisa saja ada. Apalagi saat ini, banyak mal dan ruko yang tertutup sementara kami tidak bisa masuk begitu saja, sehingga memungkinkan praktek terapi seperti itu ada di sejumlah daerah,” katanya.
“Seharusnya, kita bisa memeriksa dan mengecek praktek-praktek yang dicurigai ilegal di mal ataupun ruko tersebut karena memang ada aturannya. Dengan adanya kasus meninggalnya Allya Siska Nadya (32), salah satu pasien di klinik Chiropractic First Pondok Indah, Jakarta Selatan, maka hal tersebut akan menjadi perhatian kami,” kata Nila F. Moeloek.
Namun, ia juga meminta peran serta masyarakat agar mau melaporkan jika mengetahui adanya klinik chiropractic ilegal.
“Saya kira, kalau masyarakat mau melaporkan jika mengetahui ada praktik terapi chiropractic ilegal, maka dengan senang hati kami akan menindaklanjutinya dan melakukan penyelidikan,” pungkas Nila F. Moeloek.
Artikel ini ditulis oleh: