Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya ketika mendengarkan keterangan saksi mantan honorer KJRI Jeddah yang juga calo pemodokan jemaah haji Hassanudin Asmat (kanan) saat sidang lanjutanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11). Sidang terdakwa korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2010-2011 dan 2012-2013 itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./pd/15

Jakarta, Aktual.com – Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) divonis enam tahun penjara. Hal itu lantaran dirinya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2010-2011 dan 2012-2013. Dia juga dinyatakan bersalah karena memakai Dana Operasional Menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi sejak 2011-2014.

“Menyatakan terdakwa SDA terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama enam tahun penjara,” papar Ketua Majelis Hakim, Aswijon, saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1).

Selain hukuman pidana, SDA juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta, yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan. Tapi ternyata, tak sampai disitu putusan Hakim.

Kader PPP itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp1,8 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayarkan, akan ditukar dengan ganjaran kurungan selama dua tahun.

Vonis tersebut diberikan, karena SDA terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999, sebagaimana diubah kedalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 serta Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Kendati demikian, hukuman yang diterima SDA ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut agar Majelis Hakim memvonis SDA hukuman pidana selama 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

Nominal beban uang pengganti yang dijatuhi Majelis Hakim juga lebih sedikit. Diketahui, Jaksa KPK meminta SDA untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2,325 miliar. Majelis Hakim pun tidak memberikan hukuman berupa pencabutan hak politik, sebagaimana tuntutan Jaksa KPK.

Atas vonis tersebut, SDA akan memikirkan lebih dahulu sebelum memutuskan untuk mengajukan banding. “Saya pikir-pikir dulu,” kata SDA.‎

Artikel ini ditulis oleh: