Jakarta, Aktual.com – Warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, menyayangkan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Jaksel, yang akan berencana melakukan penggusuran rumah mereka pada Selasa (12/1) pagi nanti. Pasalnya, saat ini proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sedang berjalan.

Salah seorang warga bukit Duri Dedin Hartono, menyayangkan sikap Pemkot Jaksel, yang tidak mentaati aturan hukum yang sedang berjalan.

“Harusnya pemerintah taat hukum,” katanya kepada Aktual.com di rumahnya, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (11/1).

“Paling tidak kan, pemerintah harus nunggu putusan PTUN. Lah kok, malah eksekusi,” tambahnya seraya menyesalkan sikap Pemkot Jaksel itu.

Lebih lanjut Dedin mengungkapkan, rencana penggusuran rumah warga di wilayah Rt 11, 12 dan 15 Rw 10, Bukit Duri oleh Pemkot Jaksel selama ini, tidak pernah melakukan musyawarah terhadap warga terkait proses ganti rugi.

“Kami mengharapkan ada musyawarah yang adil dan tulus. Tapi SPB (Surat Perintah Bongkar) tau-tau udah ada tanpa musyawarah. Turun aja itu SP 1 dan seterusnya, tanpa omongan ada ganti rugi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Dedin menambahkan bahwa, ketika Pemkot Jaksel akan melakukan penggusuran, Selasa pagi ini, ia dan beberapa warga akan menghadiri mediasi di DPRD untuk bermusyawarah dengan pihak walikota.

“Besok warga dibagi dua. Ada yang ikut mediasi musyawarah di DPRD. Sebagian lagi ada yang bertahan di sini,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh: