Jakarta, Aktual.com – Giovani Hezekiah Chandra terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Mahasiswa berumur 20 tahun itu merupakan pengemudi sedan Toyota Vios bernomor polisi B 114 NNY di kecelakaan maut yang menewaskan seorang pejalan kaki dan pengendara motor di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (9/1).

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Wilayah Jakarta Utara Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sudarmanto mengakui Giovani memang tidak terbukti gunakan narkoba. Namun, ujar dia, di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terungkap kalau Giovani membawa kendaraannya hingga kecepatan 100 kilometer/jam.

Hukuman maksimal menanti Giovani, karena ulahnya telah menghilangkan nyawa orang lain. “Apalagi seorang saksi berinisial S mengatakan pelaku tidak menghentikan mobilnya sesudah menabrak korban,” ujar dia, di Jakarta, Senin (11/1).

Sejumlah pasal berlapis siap jerat pelaku. Pertama, perbuatan pelaku melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lalu pelanggaran berlapis pada Pasal 283 tentang Kelalaian, Pasal 287 ayat 5 tentang Mengemudi dengan Kecepatan Tinggi, Pasal 310 ayat 1 hingga 4 tentang Kecelakaan yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia, serta Pasal 312 tentang Perbuatan Pelaku yang Melarikan Diri dan Tidak Menolong Korban.

Artikel ini ditulis oleh: