Jakarta, Aktual.co — Presiden Direktur (Presdir) PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala atau Swie Teng hampir lolos dari jeratan hukum. Pasalnya, dalam pertimbangannya, dua Hakim Anggota yang mengadili menganggap dakwaan kepada Cahyadi tidak sesuai dengan fakta hukum dan keterangan saksi.
Adapun yang menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion) ialah, Hakim tiga dan empat, yakni Aswijon serta Alexander Marwata.
Menurut pemaparan Hakim Alexander saat membacakan penjelasannya, Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, bahwa proses merintangi penyidikan dilakukan ketika kasus sudah bergulir di tahap penyelidikan hingga ke penuntutan.
“Terdakwa (Swie Teng) dianggap menghalangi penyidikan, padahal pasal 21 harus dilakukan secara komulatif (seluruhnya), bukan secara alternatif (salah satunya),” papar Hakim Alexander.
Selain itu, Alexander juga beralasan, sangkaan Pasal 21 juga tidak sesuai karena perkara Yohan Yap, telah terbukti di Majelis Hakim Tipikor Bandung. Menurutnya, alasan lamanya proses penyidikan terhadap Yohan, selaku perantara suap kepada mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, tidak menjadi alasan kuat untuk menjerat Cahyadi dengan Pasal 21.
Bukan hanya itu, Hakim Anggota tiga dan empat juga menyatakan bahwa jeratan Pasal 5 ayat 1 huruf a tidak bisa dibuktikan. Alasannya, uang sebesar Rp 5 miliar yang diberikan kepada Rachmat, dianggap tidak berpengaruh terhadap surat rekomendasi alih fungsi kawasan hutan yang diajukan PT Bukit Jonggol Asri.
Terlebih lagi, lanjut Alexander, surat rekomendasi tersebut sudah diterbitkan oleh Rachmat yang saat itu menjabat sebagai Bupati, lebih awal sebelum pemberian uang Rp 5 miliar.
“Pada tahun 1997 surat rekomendasi telah diberikan, tetapi karena krisis moneter maka baru pada 2012 rekomendasi kembali diajukan,” terang Alexander.
Kendati demikian, Majelis Hakim menganggap Cahyadi tetap bersalah melakukan korupsi. Hal itu lantaran, keputusan bersalah atau tidak diambil dengan suara terbanyak.
“Karena putusan diambil dengan suara terbanyak, maka Majelis Hakim berpendapat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tegas Hakim Ketua Sutio Jumagi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby