1 dari 15
Sebelumnya warga Bukit Duri yang berada di bantaran kali Ciliwung RT 11,12,15, RW 10, Keluarahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, menolak pembongkaran rumah dan bangunan karena masih proses hukum yang sedang berlangsung. Ini karena Surat Perintah Bongkar (SPB) yang menjadi dasar menggusur sedang disengketakan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Selain itu, warga juga menilai bahwa Pemprov DKI sudah tidak lagi mendengarkan suara rakyat dengan mengabaikan permohonan DPRD untuk melakukan penundaan dalam kasus ini.
Seorang petugas Pemprov DKI Jakarta mengarahkan alat berat behco untuk merobohkan rumah warga kampung Bukit Duri, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2016).Pemrov DKI Jakarta melakukan pembongkaran 64 rumah dan bangunan yang berada di bantaran kali Ciliwung, RT 11,12,15, RW 10, Keluarahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Pemkot Jakarta Selatan bersama ratusan personel Satpol PP dan Kepolisian melakukan pembongkaran paksa 64 rumah dan bangunan yang berada di bantaran kali Ciliwung, RT 11,12,15, RW 10, Keluarahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Pemkot Jakarta Selatan bersama ratusan personel Satpol PP dan Kepolisian melakukan pembongkaran paksa 64 rumah dan bangunan yang berada di bantaran kali Ciliwung, RT 11,12,15, RW 10, Keluarahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Sebelumnya warga Bukit Duri yang berada di bantaran kali Ciliwung RT 11,12,15, RW 10, Keluarahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, menolak pembongkaran rumah dan bangunan karena masih proses hukum yang sedang berlangsung. Ini karena Surat Perintah Bongkar (SPB) yang menjadi dasar menggusur sedang disengketakan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Selain itu, warga juga menilai bahwa Pemprov DKI sudah tidak lagi mendengarkan suara rakyat dengan mengabaikan permohonan DPRD untuk melakukan penundaan dalam kasus ini.
Sebelumnya warga Bukit Duri yang berada di bantaran kali Ciliwung RT 11,12,15, RW 10, Keluarahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, menolak pembongkaran rumah dan bangunan karena masih proses hukum yang sedang berlangsung. Ini karena Surat Perintah Bongkar (SPB) yang menjadi dasar menggusur sedang disengketakan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Selain itu, warga juga menilai bahwa Pemprov DKI sudah tidak lagi mendengarkan suara rakyat dengan mengabaikan permohonan DPRD untuk melakukan penundaan dalam kasus ini.
Terlihat berat becho saat melakukan perobohon rumah dan bangunan warga yang berada di bantaran kali Ciliwung RT 11,12,15, RW 10, Keluarahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2016). Pemkot Jakarta Selatan bersama ratusan personel Satpol PP dan Kepolisian melakukan pembongkaran paksa 64 rumah dan bangunan yang berada di bantaran kali Ciliwung, RT 11,12,15, RW 10, Keluarahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Pemkot Jakarta Selatan bersama ratusan personel Satpol PP dan Kepolisian melakukan pembongkaran paksa 64 rumah dan bangunan yang berada di bantaran kali Ciliwung, RT 11,12,15, RW 10, Keluarahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Pemkot Jakarta Selatan bersama ratusan personel gabungan Satpol PP dan Kepolisian melakukan pembongkaran paksa 64 rumah dan bangunan yang berada di bantaran kali Ciliwung, RT 11,12,15, RW 10, Keluarahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Sebelumnya warga Bukit Duri yang berada di bantaran kali Ciliwung RT 11,12,15, RW 10, Keluarahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, menolak pembongkaran rumah dan bangunan karena masih proses hukum yang sedang berlangsung. Ini karena Surat Perintah Bongkar (SPB) yang menjadi dasar menggusur sedang disengketakan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Selain itu, warga juga menilai bahwa Pemprov DKI sudah tidak lagi mendengarkan suara rakyat dengan mengabaikan permohonan DPRD untuk melakukan penundaan dalam kasus ini.
Sebelumnya warga Bukit Duri yang berada di bantaran kali Ciliwung RT 11,12,15, RW 10, Keluarahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, menolak pembongkaran rumah dan bangunan karena masih proses hukum yang sedang berlangsung. Ini karena Surat Perintah Bongkar (SPB) yang menjadi dasar menggusur sedang disengketakan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Selain itu, warga juga menilai bahwa Pemprov DKI sudah tidak lagi mendengarkan suara rakyat dengan mengabaikan permohonan DPRD untuk melakukan penundaan dalam kasus ini.
Sebelumnya warga Bukit Duri yang berada di bantaran kali Ciliwung RT 11,12,15, RW 10, Keluarahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, menolak pembongkaran rumah dan bangunan karena masih proses hukum yang sedang berlangsung. Ini karena Surat Perintah Bongkar (SPB) yang menjadi dasar menggusur sedang disengketakan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Selain itu, warga juga menilai bahwa Pemprov DKI sudah tidak lagi mendengarkan suara rakyat dengan mengabaikan permohonan DPRD untuk melakukan penundaan dalam kasus ini.
Pemkot Jakarta Selatan bersama ratusan personel gabungan Satpol PP dan Kepolisian melakukan pembongkaran paksa 64 rumah dan bangunan yang berada di bantaran kali Ciliwung, RT 11,12,15, RW 10, Keluarahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Sebelumnya warga Bukit Duri yang berada di bantaran kali Ciliwung RT 11,12,15, RW 10, Keluarahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, menolak pembongkaran rumah dan bangunan karena masih proses hukum yang sedang berlangsung. Ini karena Surat Perintah Bongkar (SPB) yang menjadi dasar menggusur sedang disengketakan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Selain itu, warga juga menilai bahwa Pemprov DKI sudah tidak lagi mendengarkan suara rakyat dengan mengabaikan permohonan DPRD untuk melakukan penundaan dalam kasus ini.
Artikel ini ditulis oleh:

















