Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung lagi-lagi gagal memanggil mantan Menteri Perhubungan Agum Gumelar, terkait kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom.
“Kita sementara singkirkan dulu itu (Agum Gumelar tidak dipanggil),” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Selasa (12/1).
Dia mengatakan, batalnya melakukan pemanggilan terhadap Agum Gumelar berdasarkan informasi posisi Agum Gumelar bukanlah komisaris PT Mobile 8 Telecom saat kasus ini bergulir.
“Nanti saya pelajari dulu infonya. Sementara Pak Agum disingkirkan dulu,” kata mantan Kajati Jawa Timur itu.
Jadi, lanjut Arminsyah, tim penyidik akan memprioritaskan pemanggilan dan pemeriksaan orang-orang yang menjabat pada saat restitusi pajak fiktif ini.
“Yang lain-lain lah (orang). Pak Agum kita ini kan dulu (tidak panggil), yang prioritas orang menjabat saat masa itu,” ujar dia.
Diketahui, Kejaksaan Agung sempat mewacanakan akan memanggil Agum Gumelar untuk diperiksa sebagai saksi kasus ini. Agum Gumelar dikabarkan pernah menjadi komisaris independen PT Mobile 8 Telecom yang pernah dikuasi Hary Tanoesoedibjo.
Kejaksaan Agung meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengajuan restitusi pajak (pergantian pajak) dari PT Mobile 8 Telecom ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya tahun 2012 agar masuk bursa di Jakarta.
Dugaan korupsi ini setelah tim penyidik mendapatkan keterangan dari Direktur PT Djaya Nusantar Komunikasi bahwa transaksi, yang antara PT Mobile 8 Telecom dan PT DJaya Nusantara Komunikasi tahun 2007-2009 lalu senilai Rp 80 miliar.
Pengiriman uang tersebut adalah transaksi fiktif dan hanya untuk kelengkapan administrasi pihak PT Mobile 8 Telecom akan mentrasnfer uang senilai Rp 80 milar ke rekening PT Djaya Nusantara Komunikasi.
Transfer tersebut dilakukan pada Desember 2007 dengan dua kali transfer, pertama transfer dikirim senilai Rp 50 miliar dan kedua Rp 30 milar. Namun faktanya PT DJaya Nusantara Komunikasi tidak pernah menerima barang dari PT Mobile 8 Telecom.
Permohonan restitusi pajak lalu dikabulkan oleh KPP, padahal transaksi perdagangan fiktif dan transaksi tersebut dilakukan saat PT Mobil 8 Telecom masih dimiliki Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu