Jakarta, Aktual.co — Penyidik Bareskrim Polri akan memanggil kembali para tersangka dalam kasus korupsi, dan pencucian uang dalam penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).
“Minggu depan kami periksa para tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E. Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/6).
Menurut dia, para tersangka yang dimaksud adalah Djoko Harsono dan Raden Priyono . Sebelumnya keduanya diperiksa oleh penyidik dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni RP, HW dan DH. Dari ketiga tersangka, hanya HW yang belum diperiksa penyidik karena berada di Singapura.
Dalam kasus ini, TPPI diketahui telah melanggar kebijakan wapres Jusuf Kalla (saat itu).
Sesuai kebijakan wapres, bahwa penunjukan TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat bagian negara, diberikan dengan syarat hasil olahan kondensat dijual kepada PT Pertamina.
Namun, kenyataannya TPPI malah menjual kondensat ke pihak lain, baik perusahaan lokal maupun asing.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby