Jakarta, Aktual.com – Camat Tebet Mahludin mengklaim pihaknya sudah sesuai hukum dalam penggusuran Bukit Duri, Jakarta Selatan, Selasa (12/1). Meskipun penggusuran dilakukan saat gugatan warga Bukit Duri masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan belum ada keputusan.

“(Penggusuran) Sesuai hukum, walaupun belum keluar putusan PTUN,” ucap dia, saat ditemui ketika memantau penggusuran Bukit Duri, Jakarta Selatan, Selasa (12/1).

Lagipula, tambah Mahludin, sebelum lakukan penggusuran pihaknya juga sudah keluarkan surat peringatan (SP) 1, 2 dan SPB (Surat Perintah Pembongkaran) ke warga.

Diketahui, urusan SPB yang dikeluarkan Kecamatan Tebet pada tanggal 4 Januari itulah yang digugat warga Bukit Duri ke PTUN pada 5 Januari lalu. SPB dinilai cacat hukum. Karena tidak melalui proses UU Pengadaan Tanah Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012.

Selain SPB, warga juga menyoalkan tidak adanya SP3 sebelum keluarnya SPB. Dari informasi yang dihimpun, SP I dikeluarkan pada tanggal 18 Desember 2015. Kemudian SP II keluar pada tanggal 28 Desember 2015.

Dalam gugatan itu, warga Bukit Duri pun meminta majelis hakim menunda eksekusi penggusuran sebelum keluarnya putusan PTUN. Tapi kenyataannya, penggusuran tetap dilakukan tanpa menunggu PTUN.

Artikel ini ditulis oleh: