Denpasar, Aktual.com – Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum terdakwa pembunuh Engeline, Agus Tay Hamba May meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan meringankan hukuman Margriet. Kompensasinya, ibu angkat Engeline itu mau mengakui perbuatannya menghabisi nyawa Engeline.
“Mungkin begini majelis, kalau ada hukuman ringan, mungkin dia mau mengaku (telah membunuh Engeline) hari ini. Tolong berikan kesempatan,” kata Hotman Paris kepada Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (12/1).
Sementara itu, Hakim Edward mengaku meminta kepada Margriet dan Agus untuk berkata jujur. “Saya hanya mau jujur kalian. Saya lihat akhirnya, ibu ini bagaimana ini. Ibu terlibat atau tidak?” tanya Edward kepada Margriet. Ditanya demikian, dengan mantap Margriet membantah telah terlibat dalam pembunuhan sadis bocah delapan tahun tersebut. “Tidak,” jawabnya singkat.
Usai itu, Hotman kembali meminta waktu untuk bertanya kepada Margriet. Pada kesempatan itu, Hotman bertanya apakah ia mendengar jeritan Engeline pada hari pembantaian, di mana letak kamar Agus dan Margriet bersebelahan. Artinya, jeritan Engeline yang mengalami penyiksaan akan terdengar jelas dari dalam kamarnya.
“Apalagi kalau kita lihat visum, tujuh giginya rontok. Kita saja cabut satu gigi di dokter sakitnya minta ampun. Ini tujuh gigi patah pasti sakitnya luar biasa. Ibu mendengar jeritan Engeline?” tanya Hotman yang dijawab tidak oleh Margriet.
Selanjutnya, Hotman juga menanyakan kesimpulan ahli kejiwaan yang menyimpulkan jika Margriet seorang psikopat. “Anda itu psikopat?” Kata Hotman yang juga dijawab tidak oleh Margriet.
sebelum mengakhiri pembicaraan, Hotman menegaskan kepada majelis hakim jika perkara ini semakin terang benderang siapa sesungguhnya pelaku utama pelaku pembunuhan keji Engeline.
“Ini sudah 60 kali lipat bukti dari kasus pembunuhan Munir. Jelas sekali pelakunya adalah Margriet,” kata Hotman.
Artikel ini ditulis oleh: