Jakarta, Aktual.com – Alldo Fellix Januardy dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta alami tindak kekerasan saat berlangsungnya proses penggusuran paksa pemukiman warga Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (12/1) kemarin.

Dari kronologis yang dipaparkannya, Alldo mengatakan Camat Tebet Mahludin dan Kapolsek Tebet Kompol Nurdin Rahman ikut memukul dan mendorong dirinya dalam kejadian itu.

Sebelum kejadian itu, sekitar pukul 7.15Wib, Alldo selaku pengacara publik LBH Jakarta masih mencoba lakukan mediasi mewakili warga Bukit Duri.

Tulis dia, saat itu dirinya mengingatkan ke aparat yang sudah bersiap untuk lakukan penggusuran bahwa polisi, Satpol PP dan Camat harus menghargai proses hukum. Sebab gugatan warga atas surat perintah pembongkaran (SPB) Camat Tebet masih diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Petugas ternyata tidak terima dengan argumennya. Menurut pengakuan Alldo, dirinya langsung dikeroyok oleh lima orang aparat Satpol PP dan Polri. “Bapak Mahludin, Camat Tebet dan Bapak Nurdin, Kapolsek Tebet, ikut memukul dan mendorong saya,” beber dia, dalam keterangan tertulis mengenai kronologi insiden tersebut, yang diterima Aktual, Selasa (12/1).

Namun dari informasi yang dihimpun, Kapolsek Tebet Kompol Nurdin membantah dianggap lakukan pemukulan. “Enggak ada pemukulan,” kata dia, di lokasi.

Kenyataannya, Alldo mengalami luka-luka di bagian kepala dan kacamata miliknya pecah di sisi kiri. “Saya ditarik jauh dari lokasi diskusi dan diancam akan ditangkap jika bicara,” tulis dia lebih lanjut.

Dalam keterangan tertulisnya, LBH Jakarta menilai apa yang dilakukan petugas saat penggusuran merupakan bentuk ‘penjiwaan’ dan pengaminan atas pernyataan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Dimana Ahok pernah berujar ‘bila dua ribu orang menentang saya dan membahayakan 10 juta orang, (maka dua ribu orang itu) saya bunuh di depan anda.’

“Pernyataan Ahok tersebut benar-benar dijiwai dan diamini oleh bawahan-bawahannya. Mereka tidak sungkan menggunakan kekerasan terhadap mereka yang berbeda pendapat dan menentang kesewenang-wenangan Pemprov DKI,” tulis LBH Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh: