Jakarta, Aktual.com — Pelanggaran yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia (FI) selama ini dinilai karena andil dan konstribusi pemerintah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang juga turut melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Minerba.
Peneliti Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengungkapkan, selama ini Freeport jelas sudah tidak mau tunduk dan mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.
Sayangnya, pemerintah justru memberikan kelonggaran yang tentunya melanggar aturan dengan menerbitkan PP No 1 Tahun 2014 yang memberikan kebebasan kepada Freeport untuk bebas melakukan ekspor konsentrat keluar negeri.
“Ini yang parah, bukan cuma Freeport yang melakukan pelanggaran, tapi juga pemerintah dan ironisnya DPR hanya mendiamkan hal tersebut,” ujar Marwan ke Aktual.com, Rabu (13/1).
Jika pemerintahan saat ini berkilah bahwa kebijakan itu dibuat oleh pemerintahan sebelumnya, mestinya dengan acuan melakukan perbaikan dan demi kedaulatan bangsa, pemerintahan saat ini harus melakukan koreksi terhadap PP tersebut.
Marwan menuturkan, sudah jelas bahwa semestinya sesuai dengan aturan, per Januari 2014 semestinya perusahaan berkewajiban melakukan proses pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Tapi ternyata tidak.
“DPR mestinya membatalkan PP tersebut. Jangan melakukan pembiaran,” ucap Marwan.
Marwan Batubara mengungkapkan, terkait dengan aktifitas tambang Freeport, pemerintah RI diminta untuk tidak perlu proaktif dalam program divestasi saham Freeport.
“Program divestasi saham adalah satu paket dengan isu perpanjangan operasi tambang dalam proses renegoasiasi kontrak. Biarkan Freeport menjalankan kewajiban kontraknya dalam Kontrak Karya untuk mendivestasi saham. Tapi di sisi lain pemerintah dituntut untuk menegaskan sikap bahwa Indonesia tidak ingin memperpanjang operasi tambang atau memberi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada Freeport,” bebernya.
Pemerintah RI perlu membuat pernyataan bahwa kontrak/operasi tambang Freeport tidak akan diperpanjang.
“Jadi pemerintah harus tegas menyatakan bahwa sejak 2021 Negara RI bermaksud untuk menguasai kembali wilayah Tambang Freeport di Timika,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan