Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi seakan tak rela atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, terhadap bekas Menteri Agama Suryadharma Ali. Ketidakrelaan itu diperlihatkan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Salah satu Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang menangani perkara SDA, Abdul Basir menjelaskan permohonan banding itu telah diajukan kemarin, Selasa (12/1).

“Sudah mengajukan banding,” ujar Basir saat dikonfirmasi, Rabu (13/1).

Banding tersebut, kata dia, diajukan lantaran beberapa pertimbangan. Salah satunya karena vonis hakim kurang dari dua per tiga tuntutan Jaksa KPK.

Diketahui, SDA divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Putusan itu memang jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa. Pihak lembaga antirasuah menuntut agar bekas Ketua Umum PPP itu dihukum dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu