Jakarta, Aktual.com — Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PAN Viva Yoga Mauladi mendesak Pemerintah dan DPR untuk segera membentuk pengadilan Pilkada. Pasalnya, penanganan sengketa pilkada selama ini dinilai belum maksimal.

Hal itu agar sengketa pilkada 2017 tidak masuk lagi ke wilayah politis yang hanya menghitung angka seperti yang selama ini dilakukan Mahkamah Kontitusi (MK).

“Kalau hanya sengketa pilkada masih diurusi MK, pasangan calon dalam menempuh keadilan jadi terbatas. Bahkan diskriminatif, karena yang dinilai itu adalah hasil keputusan KPU,” ujar Viva Yoga di gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/1).

“Tapi bagaimana kalau hasil keputusan itu dilakukan dengan cara terstruktur, sistematis, dan masif,” sambungnya.

Untuk itu, lanjutnya, pemerintah dan DPR harus secepatnya membentuk lembaga khusus yaitu Pengadilan Pilkada sebelum tahun 2017 dan tidak perlu harus menunggu hingga 2027 tentang wacana pembentukan pengadilan pilkada tersebut.

“Jadi lembaga peradilan khusus harus secepatnya dibentuk, saran saya dibentuk sebelum pemilihan pilkada tahun 2017. Ngapain nunggu tahun 2027. Terus yang kedua merevisi uu no 8 tahun 2015 pasal 128, dibiarkan saja bebas karena sudah ada lembaga peradilan dan pasangan calon juga akan bebas tanpa ada batasan.”

Artikel ini ditulis oleh: