Jakarta, Aktual.com — Pembahasan revisi UU Perbankan yang tahun ini masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2016 disebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menentukan porsi kepemilikan saham asing di perbankan nasional.
Untuk itu, pembahasan yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR sangat penting apakah akan sama seperti saat ini yang lebih liberal atau ada pembatasan kepemilikan saham di bawah 50 persen. Maklum saja saat ini aturan yang ada masih membolehkan kepemilikan saham asing di perbankan nasional mencapai 99 persen.
“Jadi, (kepemilikan saham bank oleh asing) tergantung kita. Apa perbankan rela dibesarkan oleh asing? Itu ada di tangan legislatif dan eksekutif,” ujar Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK, Irwan Lubis, di Jakarta, Rabu (13/1).
Menurut Irwan, dengan pasar yang masih luas dan pengelolaan sistem perbankan yang konservatif dan prudensial, membuat investor asing tertarik dengan perbankan nasional. Sehingga jika tidak diatur dengan jelas, bisa saja banyak bank-bank lokal yang nantinya dimiliki asing. “Iya, dari berbagai negara masih tertarik pada perbankan kita,” kata dia.
Dia mengungkapkan, sepanjang 2015 pertumbuhan industri perbankan tetap positif, meski mengalami perlambatan. Dari sisi rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) hingga November 2015 masih di kisaran 21 persen.
“Sementara dari sisi aset, data OJK per November 2015, bertumbuh 9,29 persen, kredit tumbuh 9,85 persen dan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 7,7 persen secara year-on-year. Di 2016, mudah-mudahan bisa lebih baik,” pungkasnya.
Laporan: Busthomi
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan