1 dari 3
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kiri) bersama istrinya Evy Susanti (kedua kiri) mendengarkan keterangan saksi Fransisca Insani Rahesti (kanan) dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/1). Sidang dugaan suap tiga hakim PTUN Medan dan suap mantan Sekjen Partai Nasdem Rio Capella tersebut menghadirkan saksi diantaranya anak buah pengacara OC Kaligis, Yulius Irawansyah dan mantan anak buah magang pengacara OC Kaligis, Fransisca Insani Rahesti. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww/16.
Mantan anak buah magang pengacara OC Kaligis, Fransisca Insani Rahesti menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan dengan terdakwa Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kiri) bersama istri Evy Susanti di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/1). Dalam persidangan, Sisca mengungkapkan skenario Rio Capella untuk mengelabui KPK setelah menerima uang sebesar Rp200 juta dari Evy Susanti untuk memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi Bansos, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, Tunggakan Dana Bagi Hasil dan Penyertaan Modal sejumlah BUMD Pemprov Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww/16.
Mantan anak buah magang pengacara OC Kaligis, Fransisca Insani Rahesti menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan dengan terdakwa Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kiri) bersama istri Evy Susanti di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/1). Dalam persidangan, Sisca mengungkapkan skenario Rio Capella untuk mengelabui KPK setelah menerima uang sebesar Rp200 juta dari Evy Susanti untuk memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi Bansos, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, Tunggakan Dana Bagi Hasil dan Penyertaan Modal sejumlah BUMD Pemprov Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww/16.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara

















