Jakarta, Aktual.co — Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengatakan, kuasa hukum salah satu tersangka penjualan Kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas, Honggo Wendratno (HW) telah mengirimkan surat bahwa kliennya akan menjalani operasi bedah jantung di Singapura.
Sebab itu, pengacara HW meminta kepada Bareskrim agar kliennya diperiksa di negara tersebut.
“Penasehat hukum minta penyidik memeriksa HW di Singapura saja. Dia menyertai surat itu dengan surat rencana operasi bedah jantung, kata Victor, saat dihubungi Senin (8/6).
Kendati demikian, lanjut Victor, pihaknya belum memutuskan apakah akan memenuhi permintaan HW atau tidak, karena surat tersebut baru diketahuinya pada pagi ini.
“Kami akan gelar perkara. Dalam gelar itu kami lapor ke pimpinan. Jika setuju, kami koordinasi ke interpol untuk kemungkinan memeriksa tersangka di negara orang,” ujarnya.
Namun, kata Victor, Bareskrim tidak serta merta akan memenuhi permintaan HW, pasalnya, penyidik tidak akan mudah memeriksa seseorang apabila tidak dinegara sendiri.
Mengingat, Singapura memiliki kebijakan melindungi masyarakat yang berada di sana, meski pun yang bersangkutan berstatus tersangka di negara lainnya. Mereka tidak mengenal perjanjian ekstradisi.
“Tapi perlu diketahui bahwa keputusan untuk memeriksa tersangka di negara orang lain ini bukan perkara gampang, apalagi Singapura. Oleh sebab itu tergantung hasil koordinasi dengan pimpinan,” sambungnya.
Diketahui, Bareskrim tengah mengusut dugaan korupsi penjualan kondensat yang diduga melibatkan PT TPPI, SKK Migas, dan Kementerian ESDM. Dalam proses penjualan kondensat ini, Polri menilai ada pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.
Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 30 saksi, baik dari pihak SKK Migas, PT TPPI dan Kementerian ESDM. Pada kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DH, RP dan HW. Dari ketiga itu, hanya HW yang belum diperiksa karena mengaku sakit di Singapura.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby