Lebak, Aktual.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) berkembang di kalangan masyarakat, karena sesat dan menyesatkan ajaran Islam.

“Kita menyatakan ajaran Gafatar sesat, karena mereka tidak mewajibkan shalat, puasa juga tidak mengakui Nabi Muhammad SAW,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Lebak KH Baidjuri di Lebak, Rabu (13/1).

Saat ini, puluhan warga Kabupaten Lebak yang menjadi anggota dan pengurus Gafatar bersama anggota keluarganya menghilang tanpa pesan.

Masyarakat diminta waspada faham aliran sesat tersebut, karena mereka berpergian saja tanpa pamit dengan orang tua, keluarga lainnya.

Karena itu, MUI Lebak melarang ajaran Gafatar berkembang karena bisa merusak akidah juga memecah persatuan dan kesatuan bangsa.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara