Jakarta, Aktual.com — PT. Kredit Biro Indonesia Jaya dan PT. PEFINDO Biro Kredit telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP). Dengan diberikannya izin usaha kepada kedua lembaga tersebut pada 22 Desember 2015 lalu itu merupakan yang pertama kali, maka kedua LPIP itu bisa disebut sebagai pelopor LPIP di Indonesia.
“Ini bentuk komitmen OJK untuk meningkatkan kualitas informasi perkreditan di Indonesia dengan memberikan persetujuan izin usaha kepada kedua lembaga tersebut,” ungkap Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional OJK, Slamet Edy Purnomo, melalui siaran pers, Rabu malam (13/1).
Menurut Slamet, dengan diberikannya izin usaha kepada kedua LPIP tersebut, Indonesia telah memasuki babak baru dalam hal penyediaan informasi perkreditan. Dalam hal ini, diterapkannya model dual system, yaitu penyediaan informasi perkreditan oleh OJK selaku Public Credit Registry (PCR) dan penyediaan informasi perkreditan oleh LPIP selaku Private Credit Bureau (PCB).
Makanya keberadaan LPIP di Indonesia, kata dia, menjadi strategis. “Karena merupakan salah satu infrastruktur keuangan yang dapat melengkapi penyediaan informasi perkreditan yang selama ini hanya dapat diperoleh melalui layanan Sistem Informasi Debitur (SID),” jelasnya.
Ia menegaskan, nilai tambah yang dapat diberikan antara lain, informasi profil dan/atau scoring kredit debitur/calon debitur, fasilitas alerts sebagai early warning terhadap pelemahan kualitas kredit/pembiayaannya. Serta dapat memberikan informasi ataupun penilaian kemampuan para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam memenuhi kewajiban keuangannya.
Selain itu, di samping dapat menjawab kebutuhan industri jasa keuangan, keberadaan LPIP di Indonesia juga akan mampu meningkatkan daya saing nasional. Pasalnya, keberadaan LPIP bisa mempermudah akses informasi perkreditan yang dibutuhkan para pelaku industri jasa keuangan (IJK). Sehingga pada akhirnya para pelaku IJK akan dapat lebih mudah untuk menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada para pelaku usaha di Tanah Air.
OJK berharap, penyediaan informasi perkreditan yang dilakukan oleh LPIP dapat menjawab kebutuhan IJK dalam negeri terhadap informasi perkreditan yang memiliki kualitas yang lebih baik.
“Sehingga IJK dapat memperoleh manfaat lebih atas produk yang ditawarkan LPIP dan kemudian kualitas aktiva produktif sebagai hasil dari penyaluran kredit kepada masyarakat itu dapat dijaga dengan baik,” pungkasnya.
Laporan: Busthomi
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan