Makasar, Aktual.co — Rancangan Peraturan Daerah (perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW kota Makassar yang digodok oleh anggota legislatif kota Makassar sejak 2011 lalu sampai saat ini belum menghasilkan keputusan.
Kondisi ini disinyalir akan membuat pembangunan di kota Makassar yang terus menerus bakal tidak dipayungi peraturan hukum. Pasalnya, Perda Nomor 6 tahun 2006   yang mengatur soal pemanfaatan lahan, bakal berakhir pada 15 Juni mendatang.
Sementara rancangan perda pengganti aturan tersebut belum selesai dibahas oleh anggota DPR kota Makassar.
Sejumlah pihak pun mendesak anggota legislator Makassar untuk segera menuntaskan draf rancangan Perda RTRW tersebut.
Konsultan rancangan perda RTWRW kota Makassar, Irwan Adnan Said mengatakan, jika rancangan perda tersebut belum difinalisasi dalam waktu dekat oleh   Panitia Khusus (Pansus) DPRD kota Makassar, dikhawatirkan akan terjadi kekosongan peraturan dan berpotensi memunculkan pembangunan yang semrawut di kota Makassar tanpa memperhatikan keindahan dan tata ruang kota.
“Ini tentu sangat serius, Makassar terancam tak memiliki aturan tentang pembangunan,” ucap Irwan, Senin (8/6).
Sebelumnya, sejak Januari 2015 lalu, DPRD kota Makassar kembali membentuk pansus RTRW yang beranggotakan 35 orang legislator di DPR kota Makassar.
Pembentukan pansus ini untuk melanjutkan pembahasan draf yang diusulkan pemerintah kota Makassar periode sebelumnya dan merupakan warisan DPRD periode sebelumnya sejak tahun 2011.
Namun kenyataannya, lima bulan pasca pembentukan pansus tersebut belum juga merampungkan pembahasan draf RTRW.
Sementara itu, ketua Pansus RTRW DPRD kota Makassar, Abdul Wahab Tahir berjanji akan menggenjot pembahasan draf rancangan RTRW tersebut. Ia optimis rancangan tersebut akan rampung dalam waktu dekat.
“Saat ini pembahasan pasal demi pasal, kalau tidak ada masalah kita akan dorong cepat ke rapat paripurna untuk disahkan,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh: