Beranda Lensa Aktual Flash Photos Wapres Jusuf Kalla Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Jero Wacik Flash Photos Wapres Jusuf Kalla Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Jero Wacik 14 Januari 2016, 12:49 Wakil Presiden Jusuf Kalla (kiri) bersalaman dengan terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM dan Kemenbudpar serta penerima gratifikasi, Jero Wacik (kedua kiri) seusai menjadi saksi untuk terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/1/2016). Jusuf Kalla menyatakan penggunaan DOM merupakan hak menteri sehingga dapat digunakan sesuai kepentingan menteri. 1 dari 13 Wakil Presiden Jusuf Kalla (kiri) bersalaman dengan terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM dan Kemenbudpar serta penerima gratifikasi, Jero Wacik (kedua kiri) seusai menjadi saksi untuk terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/1/2016). Jusuf Kalla menyatakan penggunaan DOM merupakan hak menteri sehingga dapat digunakan sesuai kepentingan menteri. Wakil Presiden Jusuf Kalla (kiri) bersalaman dengan terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM dan Kemenbudpar serta penerima gratifikasi, Jero Wacik (kedua kiri) seusai menjadi saksi untuk terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/1/2016). Jusuf Kalla menyatakan penggunaan DOM merupakan hak menteri sehingga dapat digunakan sesuai kepentingan menteri. Wakil Presiden Jusuf Kalla (kiri) bersalaman dengan terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM dan Kemenbudpar serta penerima gratifikasi, Jero Wacik (kedua kiri) seusai menjadi saksi untuk terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/1/2016). Jusuf Kalla menyatakan penggunaan DOM merupakan hak menteri sehingga dapat digunakan sesuai kepentingan menteri. Wakil Presiden Jusuf Kalla (kiri) bersalaman dengan terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM dan Kemenbudpar serta penerima gratifikasi, Jero Wacik (kedua kiri) seusai menjadi saksi untuk terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/1/2016). Jusuf Kalla menyatakan penggunaan DOM merupakan hak menteri sehingga dapat digunakan sesuai kepentingan menteri. Wakil Presiden Jusuf Kalla (kiri) bersalaman dengan terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM dan Kemenbudpar serta penerima gratifikasi, Jero Wacik (kedua kiri) seusai menjadi saksi untuk terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/1/2016). Jusuf Kalla menyatakan penggunaan DOM merupakan hak menteri sehingga dapat digunakan sesuai kepentingan menteri. Wakil Presiden Jusuf Kalla (kiri) bersalaman dengan terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM dan Kemenbudpar serta penerima gratifikasi, Jero Wacik (kedua kiri) seusai menjadi saksi untuk terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/1/2016). Jusuf Kalla menyatakan penggunaan DOM merupakan hak menteri sehingga dapat digunakan sesuai kepentingan menteri. Wakil Presiden Jusuf Kalla (kiri) bersalaman dengan terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM dan Kemenbudpar serta penerima gratifikasi, Jero Wacik (kedua kiri) seusai menjadi saksi untuk terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/1/2016). Jusuf Kalla menyatakan penggunaan DOM merupakan hak menteri sehingga dapat digunakan sesuai kepentingan menteri. Wakil Presiden Jusuf Kalla (kiri) bersalaman dengan terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM dan Kemenbudpar serta penerima gratifikasi, Jero Wacik (kedua kiri) seusai menjadi saksi untuk terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/1/2016). Jusuf Kalla menyatakan penggunaan DOM merupakan hak menteri sehingga dapat digunakan sesuai kepentingan menteri. Wakil Presiden Jusuf Kalla (kiri) bersalaman dengan terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM dan Kemenbudpar serta penerima gratifikasi, Jero Wacik (kedua kiri) seusai menjadi saksi untuk terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/1/2016). Jusuf Kalla menyatakan penggunaan DOM merupakan hak menteri sehingga dapat digunakan sesuai kepentingan menteri. Wakil Presiden Jusuf Kalla (kiri) bersalaman dengan terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM dan Kemenbudpar serta penerima gratifikasi, Jero Wacik (kedua kiri) seusai menjadi saksi untuk terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/1/2016). Jusuf Kalla menyatakan penggunaan DOM merupakan hak menteri sehingga dapat digunakan sesuai kepentingan menteri. Wakil Presiden Jusuf Kalla (kiri) bersalaman dengan terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM dan Kemenbudpar serta penerima gratifikasi, Jero Wacik (kedua kiri) seusai menjadi saksi untuk terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/1/2016). Jusuf Kalla menyatakan penggunaan DOM merupakan hak menteri sehingga dapat digunakan sesuai kepentingan menteri. Wakil Presiden Jusuf Kalla (kiri) bersalaman dengan terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM dan Kemenbudpar serta penerima gratifikasi, Jero Wacik (kedua kiri) seusai menjadi saksi untuk terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/1/2016). Jusuf Kalla menyatakan penggunaan DOM merupakan hak menteri sehingga dapat digunakan sesuai kepentingan menteri. Wakil Presiden Jusuf Kalla (kiri) bersalaman dengan terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM dan Kemenbudpar serta penerima gratifikasi, Jero Wacik (kedua kiri) seusai menjadi saksi untuk terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/1/2016). Jusuf Kalla menyatakan penggunaan DOM merupakan hak menteri sehingga dapat digunakan sesuai kepentingan menteri. Artikel ini ditulis oleh:Menyukai ini:Suka Memuat... ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Pererat Silaturahmi, CIMB Niaga Gelar Halalbihalal dengan Media Massa Flash Photos KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Flash Photos MK Tolak Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD Flash Photos Menikmati Tempat Hang Out Baru Bernuansa Era 1920an! Flash Photos Kolaborasi CIMB Niaga dan Buddha Tzu Chi Permudah Donasi melalui OCTO Mobile Flash Photos Sufmi Dasco: Amicus Curiae di Luar Radar Hakim MK Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Forgot your password? Get help Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti77,900PelangganBerlangganan TERPOPULER Jangan Digaruk!, Pahami Gatal pada Selangkangan 5 Juni 2015, 11:32 Daftar Lengkap Istilah Keren Bahasa Intelektual yang Harus Kamu Tahu 23 April 2021, 15:04 Bangun Rumah Sesuai Konsep Islam & Ajaran Rasulullah SAW (3) 17 Maret 2016, 02:02 Mengenal Al-Mabadi Al-‘Asyarah; Sepuluh Prinsip Ilmu 15 November 2022, 06:01 Mengenal 5 Kaidah Pokok dalam Hukum Fiqih 22 Mei 2022, 06:08 Berita Lain Menlu Blinken Tuding China Mencoba Pengaruhi Pemilu AS 28 April 2024, 03:19 Nadal Balaskan Dendam Ke De Minaur Untuk Capai Babak Ketiga di... 28 April 2024, 10:11 Menparekraf: Konferensi Pariwisata PBB Gerakkan Ekonomi Bali 28 April 2024, 05:43 BMKG: Mayoritas Kota Besar Turun Hujan Ringan Hingga Lebat 28 April 2024, 06:12 Imigrasi Pamekasan-Jatim Pulangkan dua WNA Asal Malaysia 28 April 2024, 09:10