Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti atau Yanti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penganggaran proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.
Untuk memuluskan proyek di Kementerian tersebut, politikus dari PDIP itu telah menyepakati komitmen ‘fee’ ratusan ribu Dollar Singapura. Pihak yang menyuap diketahui bernama Abdul Khoir (AKH), seorang pengusaha.
“(Komitmen) suap 404 ribu Dollar Singapura. Suap diduga untuk mengamankan salah satu proyek di Kementerian,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kami (14/1).
Pihak lembaga antirasuah ini menyakini, suap tersebut diberikan dalam beberapa tahap. Pasalnya, saat operasi tangkap tangan yang dilakukan, tim Satgas KPK hanya berhasil ‘membawa pulang’ uang senilai 66 ribu Dollar Singapura.
“Pemberian tersebut (66 ribu Dollar Singapura) diduga bukan pemberian pertama,” ujar mantan Ketua LKPP itu.
Seperti diwartakan sebelumnya, selain Yanti, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Julia Prasetyarini (UWI) dan Dessy A Edwin (DES) ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima suap, dan Abdul sebagai pemberi suap.
Keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka, setelah diringkus secara terpisah oleh pihak KPK kemarin, Rabu (13/1).
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu