Jakarta, Aktual.com – Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengungkapkan, Afif salah satu pelaku serangan Sarinah, Kamis (14/1) kemarin, pernah divonis tujuh tahun atas kasus terorisme di Aceh.
“Yang ini bukan kelompok baru. Pernah lakukan aksi-aksi yang lalu,” ucap Badrodin, Jakarta, Jumat (15/1).
Selain Afif yang pernah divonis, Badrodin juga mengatakan Bahrun Naim yang disebut bertanggungjawab atas serangan Sarinah juga pernah ditangkap. Bahkan dipidana atas kasus kepemilikan amunisi dan kemudian divonis dua tahun penjara.
Lanjut Badrodin, dalam kasus terorisme pihaknya tidak hanya memantau satu kelompok saja. “Tapi satu sama lain baik al jamaah, sehingga kita tidak memutuskan, tidak pada satu kelompok saja,” tuturnya.
Artikel ini ditulis oleh: