Jakarta, Aktual.com – Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Sutiyoso minta kewenangan lebih terkait upaya penanganan teroris. Menurut mantan Pangdam Jaya itu, BIN perlu diberi kewenangan menangkap dan menahan terduga teroris. Untuk itu, saat konferensi pers di kantor BIN, Sutiyoso usul pemerintah merevisi Undang-Undang Terorisme.

“Jika kita ingin penanganan terorisme lebih aman, perlu perbaikan Undang-Undang Terorisme. Di mana BIN diberi kewenangan yang lebih untuk menangkap dan menahan dalam penanganan ini,” ujar dia, di Jakarta Selatan, Jumat (15/1).

Dia mencontohkan negara tetangga seperti Malaysia yang telah mengubah UU teroris. Sehingga memiliki kewenangan untuk menangkap dan menahan orang yang diduga sebagai teroris.

“Anda ingin tahu? Mereka (terduga teroris) dikasih gelang elektronik sehingga 24 jam dipantau oleh intelijen,” imbuhnya.

Sutiyoso membantah kekhawatiran jika UU Teroris direvisi maka BIN bakal sewenang-wenang. Dia memastikan lembaganya akan tetap hormati proses hukum dan HAM.

Lebih lanjut, Sutiyoso mengajak pemerintah untuk bisa belajar dari Amerika ataupun Prancis dalam penanganan terorisme.

“Mari kita tengok negara-negara lain dalam penanganan terorisme. Di negara kita tergolong sangat mengedepankan proses hukum dan HAM. Sementara negara-negara barat, seperti AS, Perancis dan negara Eropa membuat keseimbangan dengan menghormati HAM dan kebebasan,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh: