Jakarta, Aktual.co — Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman disarankan membuat Undang-Undang tersendiri yang berbeda dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Saran tersebut dilontarkan Pengamat Kemaritiman, Chandara Moetik.
Dia mengatakan, Kemenko Bidang Kemaritiman harus fokus terhadap bagaimana peraturan pelayaran di Indonesia, mulai dari infrastruktur pelabuhan sampai kelayakan kapal.
“Kemenko Maritim beda sekali, kelautan itu kebanyakan bahas mengenai perikanannya. Hukum maritim kita ngomong tentang pelayaran, ‘safety’ kapalnya, layak laut apa nggak, jadi beda,” papar Chandara ketika diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (7/6).
Menurutnya, pembuatan UU tentang Kemaritiman itu justru untuk memisahkan tugas dan fungsi antara Kementerian KKP dan Menko Bidang Kemaritiman. Dia pun kembali menyarankan, untuk bisa memperkerjakan masyarakat yang ditinggal di pesisir laut.
“Nggak akan tumpang tindih dan akan bersinergi kalau UU dibuat. Pelayaran rakyat dari dulu sudah ada, itu yang bisa digunakan,” tandasnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo melontarkan rencana pembangun tol laut. Hal itu dilakukan sebagai bentuk implementasi dari fokus kemaritiman yang dicetuskan oleh Jokowi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby