Jakarta, Aktual.com — Wacana pengesahan Perppu Kebiri yang digaungkan oleh Mentri Sosial Khofifah Indar Parawangsa dikatakan oleh Aliansi Tolak Perppu Kebiri hanya sebuah wacana ilusi yang tidak berdasar.

Pasalnya, selama ini pemerintah tidak memiliki kajian dan data yang terkait kejahatan seksual terhadap anak.

“Misalnya, apakah pemerintah memiliki angka rata-rata pelaku kejahatan seksual pada anak yang dihukum pengadilan, berapa lama tuntutan yang diajukan jaksa,” ucap Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi W. Eddyono kepada wartawan di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (17/1).

Lanjut Supriyadi, pemerintah juga tidak memiliki data tentang berapa banyak pelaku yang mengulangi tindakan kejahatan tersebut.

“Tanpa hal ini, kami percaya rekomendasi hukum kebiri sebagai solusi menanggulangi kejahatan kekerasan seksual pada anak adalah wacana ilusi yang tidak berdasar,” imbuhnya.

Supriyadi menilai, hukum kebiri yang diusulkan pemerintah adalah bukti nyata pemerintah masih mempertahankan perspektif lama yang menilai kejahatan anak bisa dikurangi dengan memperberat ancaman hukuman bagi pelakunya.

“Hasilnya, pemerintah menyebutkan bahwa saat ini Indonesia sedang masa genting karena maraknya kejahatan seksual pada anak,” tuturnya.

Lebih lanjut, Supriyadi menilai bahwa pemerintah tidak memiliki konsep penanganan terhadap korban kekerasan seksual. Karena menurutnya, hukum kebiri tidak menyasar pada akar permasalahan kekerasan terhadap anak.

Sedangkan, kekerasan pada anak termasuk kekerasan yang pada dasarnya merupakan manifestasi atau operasional hasrat menguasai, mengontrol dan mendominasi terhadap anak.

Pemerintah seharusnya bisa melakukan pendekatan melalui pendekatan psikologi dan sosiologi terhadap korban kejahatan seksual agar kedepannya korban tidak menjadi pelaku baru dalam kejahatan tersebut.

“Pendekatan psikologi dan sosiologi menjadi sangat penting dalam hal ini. Sekali lagi, kami menyakini bahwa pendekatan ini tidak dipandang penting oleh pemerintah,” pungkas Supriyadi.

Artikel ini ditulis oleh: