Jakarta, Aktual.com — Presiden Jokowi disarankan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu) untuk mempercepat revisi UU Pemberantasan Terorisme.

Demikian dikatakan anggota Baleg DPR Martin Hutabarat, Senin (18/1).

“Keinginan untuk merevisi UU Terorisme sebenarnya sudah lama diminta BNPT, namun DPR tidak pernah serius meresponsnya,” kata Martin.

Revisi UU Pmberantasan Terorisme tak masuk prioritas dalam Prolegnas 2015. Pasca peristiwa Thamrin, revisi ini mendapat dukungan agar masuk dalam prolegnas prioritas 2016.

“Kalau sudah diputuskan masuk dalam Prolegnas 2016, DPR harus betul-betul serius membahasnya dan diselesaikan tahun 2016 juga,” ucap dia.

Penerbitan Perppu diyakini akan mendapat dukungan dari masyarakat. oleh karena itu, perppu harus benar-benar dibahas bersama pihak terkait, seperti BIN, Kemenkumham, BNPT, TNI dan Polri.

“Sebab UU Terorisme yang ada sekarang ini juga adalah UU yang disahkan dari Perppu Nomor 1 tahun 2002 yang dibuat Presiden Megawati sebagai respons terhadap bom bunuh diri pertama di Bali tahun 2002 yang lalu,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh: