Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti (DWP) mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (15/1). KPK menahan DWP bersama tiga orang lainnya karena diduga menerima suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu resmi menjadi tahanan lembaga antirasywah dan ditahan di Rutan KPK. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd/16.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap dua perantara suap terkait pengamanan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dessy A Edwin (DES) dan Julia Prasetyarini (JUL).

Dua perantara suap anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti atau Yanti itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP,” kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Senin (18/1).

Dessy dan Julian diketahui adalah staf pribadi dari Yanti. Mereka merupakan penerima suap dari Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir.

Keduanya diyakini telah menerima uang sejumlah 99.000 Dollar Singapura, yang rencananya akan diberikan kepada Yanti, agar perusahaan Abdul bisa mengerjakan proyek jalan di Maluku milik Kementerian PUPR.

Adapun komitmen fee antara Yanti dengan Abdul adalah sebesar 404.000 Dollar Singapura. Uang tersebut diduga akan kembali diberikan Abdul melalui Dessy dan Julia kepada Yanti.

Bukan hanya Yanti anggota DPR yang disinyalir terlibat. Ada dua anggota dewan yang ruang kerjanya digeledah pihka KPK, yakni dari fraksi Golkar Budi Supriyanto dan dari PKS Widi Widiana.

Atas perbuatannya, Yanti, Dessy dan Julia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 5 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Abdul yang diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby