Jakarta, Aktual.com — Wacana menambahan kewenangan penangkapan pada Badan Intelijen Negara (BIN) ditentang oleh Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Sidik.
“Intelijen operasinya tertutup maka kalau diberikan kewenangan menahan dan menangkap maka akuntabilitasnya sulit diuji,” katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (18/1).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan tindakan penangkapan hanya bisa dilakukan oleh penegak hukum. Itupun harus dilakukan dengan sifat kinerja terbuka karena termasuk dalam tindakan pro justisia.
Lebih lanjut ia menambahkan dalam Undang-Undang No 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara sudah diatur pola koordinasi antara BIN dan Kepolisian jika diperlukan adanya penahanan.
“Dalam UU Intelijen diatur kalau perlu penahanan, maka intelijen perlu koordinasi dengan Kepolisian lalu bersama-sama melakukan penangkapan,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara