Jakarta, Aktual.com — Ketua DPR Ade Komarudin menilai UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme perlu direvisi. Namun, bukan untuk menambah kewenangan Badan Intelejen Negara (BIN) agar bisa menahan dan menangkap pelaku teror.
Menurutnya, perlu dibentuk Standard Operation Procedure (SOP) baru agar tak banyak korban berjatuhan mengingat masih banyak warga sipil yang berada di lokasi ledakan dan penembakan saat kejadian pekan lalu.
“Pada saat terjadi kan masyarakat nonton, saya kira itu bukan tontonan. Saya kira kita harus bikin SOP baru agar tidak terulang,” ujar Ade di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/1).
Ade mengatakan, UU terorisme harus diperbaiki agar instrumen negara seperti BIN, BNPT dan Kepolisian lebih bersinergi, guna mengumpulkan kekuatan yang dapat memberantas terorisme.
Bila revisi UU dirasa memakan waktu lama, presiden diusulkan mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (perppu) terorisme.
Artikel ini ditulis oleh: