Saham PT Freeport Indonesia (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Direktur Energy Watch Indonesia Ferdinand Hutahaean mendesak Presiden Joko Widodo melalui Kementerian ESDM mengevaluasi cadangan emas dan tembaga yang terkandung dalam tambang milik PT Freeport Indonesia di Papua.

Evaluasi ini penting dilakukan guna mengetahui dengan pasti harga saham yang layak bagi Freeport. Sebab perusahaan asal Amerika Serikat itu diketahui melakukan kewajiban divestasi ke pemerintah senilai USD1,7 miliar secara resmi pada Rabu (13/1).

Besaran yang disebutnya tidak masuk akal untuk harga saham Freeport yang belakangan sedang jatuh di bursa saham global. Saham Freeport disebutkan dia turun lebih dari 20 persen hingga menjadi USD4 per saham.

“Yang pas itu menurut harga pasar, enggak boleh asumsi Freeport sendiri, harus sesuai dengan harga di pasar,” kata Ferdinand di Jakarta, Senin (18/1).

Pemerintah melalui PP No. 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur kewajiban divestasi sebesar 30 persen bagi perusahaan asing. Disitu, diatur tiga kategori divestasi.

Pertama, perusahaan tambang milik asing hanya melakukan kegiatan pertambangan maka divestasinya sebesar 51 persen. Kedua, perusahaan tambang asing melakukan kegiatan pertambangan terintegrasi dengan pengolahan dan pemurnian divestasinya sebesar 40 persen. Dan kegiatan tambang bawah tanah divestasinya sebesar 30 persen.

Untuk Freeport sendiri divestasi dilakukan secara bertahap. Tahun ini Freeport wajib melepas 20 persen saham dan di tahun 2019 sebesar 10 persen saham. Lantaran pemerintah sudah memiliki 9,36 persen saham, maka tahun ini divestasi sebesar 10,64 persen.

Artikel ini ditulis oleh: