Bandung, Aktual.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Karawang, Jawa Barat, berhasil menangkap N alias Bakong yang merupakan bandar narkoba di Karawang, Jawa Barat, Minggu (17/1) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Dari tangan N, polisi menemukan sekitar 200 garam narkoba jenis sabu yang ditaksir bernilai sekitar Rp200 juta.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Sulistyo Pudjo Hartono, mengatakan N merupakan target operasi yang sudah lama mengedarkan sabu di Kabupaten Karawang dan selalu berpindah tempat tinggal. N akhirnya dapat ditangkap di kontrakannya di Kampung Poponcol Kidul RT 1/3 Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Setelah kami melakukan penyelidikan, tim melakukan penangkapan yang bersangkutan. Tersangka sendiri tak berkutik lagi setelah ditangkap. Petugas menemukan sabu-sabu seberat kurang lebih 200 gram yang dibungkus kantong plastik terdiri dari 7 paket besar, 2 bungkus paket sedang dan 18 bungkus paket kecil,” kata Pudjo melalui pesan singkat, Senin (18/1).

Pudjo mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat dari tersangka, sudah empat tahun N menjalani bisnis haram itu. Sementara, sabu yang diamankan polisi didapatkannya dari seseorang yang masih buron. N membeli sabu tersebut dengan harga Rp40 juta dan rencananya akan dipasarkan di wilayah Karawang Kota dan wilayah Rengasdengklok.

Akibat perbuatannya, N diancam dengan hukuman minimal enam tahun kurungan penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Menurut Pudjo, tersangka melanggar pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka akan kami kenakan pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara min 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” ucapnya.

 

Laporan. M. Jatnika

Artikel ini ditulis oleh: