Jakarta, Aktual.com — Penggeledahan ruang kerja dua anggota Komisi V DPR RI, Budi Supriyanto dan Widi Widiana diyakini sebagai indikasi keterlibatan keduanya dalam kasus suap yang menjerat politikus PDIP, Damyanti Wisnu Putranti.

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji menuturkan, penggeledahan sebuah tempat milik pihak selain tersangka biasanya terjadi setelah penegak hukum melakukan pengembang kasus.

“Biasanya berdasarkan pendalaman suatu kasus, kemungkinan adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang dianggap juga bertanggung jawab atas perbuatannya,” papar Indriyanto, lewat pesan elektronik kepada Aktual.com, Senin (18/1).

Diketahui, Jumat (15/1) tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa tempat. Ruang kerja anggota Komisi V dari fraksi Golkar Budi, dan fraksi PKS, Widi jadi tempat-tempat yang disasar.

Penggeledahan itu dilakukan sehubungan dengan kasus dugaan suap pengamanan proyek jalan di Maluku milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Terkait dengan penggeledahan itu, KPK sendiri tidak membantah adalah bentuk pengembangan. Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan bahwa penyisiran itu dilakukan dengan bersandar pada kesaksian Damayanti.

“(Penggeledahan) yang pertama memang penyidik mendalami dari hasil pemeriksaan tersangka,” kata Yuyuk, saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/1).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby