Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino meninggalkan Gedung Bareskrim usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/1). RJ Lino diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil crane di Pelindo II tahun 2013. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/16.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mengantongi perhitungan valid kerugian keuangan negara akibat korupsi pengadaan tiga unit Quay Containe Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).

Meski tidak menyebutkan angka, pihak lembaga antirasuah menegaskan akan membeberkan hal itu dalam sidang praperadilan yang diajukan eks Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino.

“Tunggu Rabu (20/1) saja, Tim Biro Hukum sudah membuat jawabannya (soal total kerugian negara),” kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat jumpa pers di kantornya, Senin (18/1).

Diketahui, siang tadi sidang praperadilan RJ Lino mulai digulirkan. Agendanya adalah pembacaan gugatan dari pihak Pemohon, dalam hal ini RJ Lino.

Dalam sidang tersebut juga disepakati bahwa jadwal persidangan akan terus bergulir hingga Jumat (22/1). Besok, giliran KPK akan menjawab permohonan yang disampaikan bekas anak buah Menteri Rini Soemarno itu.

“Rabu acaranya adalah pembuktian dari pihak Pemohon dan Kamis pembuktian dari Termohon, dan Jumat kesimpulan sidang praperadilan,” kata Yuyuk.

RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II tahun 2010. Dia diduga menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaannya.

Atas perbuatannya, Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu