Penyelesaian Sengketa Pilkada (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Mahkamah Konstitusi telah menolak sebanyak 35 permohonan sengketa pemilihan kepala daerah, yang berlangsung secara serentak. Mereka yang telah ditolak permohonannya otomatis tidak bisa melanjutkan perkara mereka.

“Sebagian besar alasan penolakan tersebut adalah permohonan diajukan melewati tenggat waktu batas pengajuan permohonan seperti disebutkan dalam Pasal 157 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada,” ujar Wakil Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang pleno pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (18/1).

Dia mengatakan, permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan peraturan perundangan.

Sebanyak 35 daerah yang permohonannya ditolak MK adalah Kabupaten Dompu, Nabire, Asmat, Tidore Kepulauan, Yahukimo, Sekadau, Boven Digoel, Yalimo, Gresik, Tanah Datar, Maluku Barat Daya, Tasikmalaya, Sumba Timur dan Kepulauan Aru.

Selanjutnya, Kabupaten Banggai Laut, Bengkulu Selatan, Mamuju Utara, Kutai Barat, Buru Selatan, Manokwari, Poso, Kaimana, Tapanuli Selatan, Pohuwato, Bone Bolango, Pemalang, Siak, Humbang Hasundutan, Hulu Sungai Tengah, Gowa, Kepulauan Selayar, Melawi, Solok, Pasaman dan Tomohon.

Sedangkan untuk Kabupaten Toba Samosir, Boven Digoel, Pesisir Barat, Bulukumba dan Kotabaru yang menarik kembali gugatan juga telah dikabulkan MK dalam sidang tersebut.

Menanggapi banyaknya permohonan yang ditolak karena tenggat waktu, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menilai hal tersebut merupakan persyaratan formal dan MK bersifat nondiskriminatif kepada semua pemohon.

“Saya kira Mahkamah memang bemain konsisten dengan aturan yang sejak lama berlaku dan tidak hanya pilkada, tetapi semua jenis pemilu dan selama ini presedennya begitu. Kalau melebihi waktu permohonan tidak diterima sebelum masuk ke pokok perkara,” ujar dia.

Menurut Titi, tenggat waktu berbeda dengan syarat selisih yang mengandung nilai diskriminasi kepada pasangan calon dan hal tersebut mestinya dipahami pasangan calon yang mengajukan keberatan ke MK sejak awal.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu