Jakarta, Aktual.com — Pihak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi belum lama ini telah cek-cok dengan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, karena anak buah dari Agus Rahardjo melakukan penggeledahan dengan rombongan kepolisian bersenjata lengkap di sejumlah ruangan gedung DPR.
Atas insiden tersebut, KPK siap menjelaskan penggeledahan yang dilakukan penyidik di sejumlah ruangan Komisi V DPR dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPR terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
“Ya kalau diundang pasti datanglah,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Senin (18/1).
Senada dengan pimpinan, Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menambahkan, pihak KPK siap memberikan penjelasan terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik.
“Saya rasa siap saja karena kami akan siapkan penjelasan yang ada dan tidak ada yang salah prosedur KPK mengenai penggeledahan,” kata Yuyuk.
KPK menduga, tempat yang digeledah itu ada para jejak tersangka lainnya. “KPK melihat ada dugaaan jejak-jejak tersangka maupun lain terkait kasus kemarin itu kasus tertangkap tangan DWP. Karena itu perlu penggeledahan di tempat tersebut,” ujar Yuyuk.
KPK tak memproses balik Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dengan pasal menghalang-halangi penyidikan. Pasalnya, penggeledahan itu tetap jalan dan berhasil menyita sejumlah dokumen.
“Pada faktanya penggeledahan Jumat (15/1) kemarin terlaksana. Jadi KPK fokus pada penangan kasusnya. Semua pihak yang diperkirakan mendengar, menyaksikan, dan juga mengetahui tentang hal-hal yang terkait dengan kasus akan ada kemungkinan untuk dipanggil.”
“Saat ini KPK fokus pada penangangan perkaranya. Toh penggeledahan sudah berlangsung dan sudah dilakukan. Kami sekarang fokus pada penanganan,” ujar Yuyuk.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Damayanti dan dua orang stafnya yaitu Julia Prasetyarini (UWI) dan Dessy A Edwin (DES) sebagai tersangka dugaan penerimaan suap masing-masing sebesar 33.000 dolar Singapura sehingga totalnya mencapai 99.000 dolar Singapura.
Atas perbuatan itu, ketiganya disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Abdul Khoir disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu