Jakarta, Aktual.com — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang melakukan penggeledahan di kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan pembangunan sarana dan prasarana Posyandu bantuan Pemerintah Provinsi Jabar.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti yang sudah kita miliki. Dalam penggeledahan ini, kami mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan pelaksanaan proyek Posyandu,” kata Kasi Pidsus Kejari setempat Titin Herawati Utara, di Karawang, Senin (18/1).
Dalam penggeledahan tersebut, tujuh penyidik yang dilibatkan menggeledah sejumlah ruangan yang ada dalam kantor BPMPD Karawang. Bahkan ada beberapa lemari dan laci yang dibongkar dalam ruangan kantor tersebut.
Di antara ruangan yang digeledah ialah ruangan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Karawang Akhmad Hidayat, ruangan bendahara, ruangan arsip, dan lain-lain.
Penggeledahan yang berlangsung selama empat jam itu disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
Penyidik berhasil menyita satu kardus berisi sejumlah dokumen proyek bantuan pembangunan sarana dan prasarana Posyandu bantuan Pemerintah Provinsi Jabar senilai Rp3 miliar.
Sementara itu, dalam kasus tersebut Kejari Karawang telah menetapkan dua tersangka, yakni Mamat alias MR dan Amsir alias AS. Keduanya merupakan staf di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Karawang.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek bantuan pembangunan sarana dan prasarana Posyandu bantuan Pemerintah Provinsi Jabar, pengerjaan proyeknya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Pemprov Jawa Barat memberikan bantuan dana untuk sarana dan prasarana Posyandu di 90 desa sekitar Karawang sekitar Rp3 miliar. Masing-masing desa menerima Rp158 juta per Posyandu.
Modusnya, bantuan dana untuk sarana dan prasana Posyandu itu tidak dikerjakan 100 persen. Tetapi laporannya dilaporkan telah diselesaikan 100 persen.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu