Jakarta, Aktual.com — Presiden Jokowi akan melakukan pertemuan dengan para kepala lembaga di Istana Kepresidenan, Selasa (19/1).

“Yang jelas pengalaman kemarin (bom Thamrin), sebenarnya sejak bulan November kita telah menduga, mencium, merasakan, mendeteksi dini, adanya aktivitas yang di luar kewajaran. Tetapi kan undang-undang kita, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagai bagian dari persetujuan Perpres Nomor 1 Tahun 2002 ketika dibuat setelah Bom Bali, itu ada bagian-bagian yang tidak bisa melakukan tindakan,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Aparat penegak hukum selama ini dinilai telah melakukan tindakan setiap ada aksi terorisme.

Terkait penambahan kewenangan BIN, Pramono menegaskan bahwa BIN tetap pada tupoksinya yaitu pendekatan intelijen.

“Kita tetap meletakkan dasar bahwa BNPT lah yang bertanggung jawab terhadap hal tersebut bersama-sama dengan Polri yang bagian utamanya. Sehingga tidak pendekatannya adalah pendekatan intelijen.”

Artikel ini ditulis oleh: